Jumat, 05 Maret 2010

Rabu, 17 Februari 2010

Menteri Jero Wacik Akui Kerusakan pada Situs Majapahit

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan tidak akan mengintervensi tugas Tim Evaluasi Proyek Pusat Informasi Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, untuk merelokasi proyek. Tim Evaluasi akan bekerja untuk mencari tempat alternatif proyek Pusat Informasi Majapahit dan merehabilitasi situs yang terlanjur rusak akibat pembuatan cor beton untuk pondasi gedung.

Menurut dia, yang penting dalam membangun kembali bekas Kerajaan Majapahit itu konstruksi tidak merusak situs. "Situsnya tetap aman," kata Jero kepada wartawan, Rabu (14/1). Menteri Jero, Tim mulai bekerja Kamis (15/1). Mereka terdiri atas arkeolog, arsitek, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerhati arkeolog. Areal relokasi, kata Jero, masih dalam kawasan situs seluas 9 x 11,5 kilometer.

Alasannya, pemerintah terlanjur membeli tempat yang ternyata di bawahnya banyak situs purbakalanya. Ia mengakui, pembangunan pusat informasi yang telah berlangsung tahun lalu dan kemudian dihentikan, karena di bawahnya banyak situsnya.

"Kesalahan ini karena pemerintah memilih membangun pusat informasi di tempat yang sudah dibeli. Kalau ditempat yang disarankan sekarang (areal relokasi proyek) status tanahnya masih dimiliki rakyat. Belum tentu DPR setuju," kata Jero.

Tim Evaluasi, ia melanjutkan, akan merumuskan dan menentukan anggaran yang sebenarnya untuk pemugaran. Anggaran tahun lalu masih tersisa. Ketua Tim Evaluasi, Mundardjito, menegaskan akan bekerja cepat untuk merehabilitasi. Ia memaklumi kerusakan yang terjadi akibat kecepatan penggalian tanpa mengindahkan pencatatan data.

Arkeolog Universitas Indonesia ini berharap pemerintah mau belajar dari kerusakan situs Majapahit di Trowulan. "Harus ada pasal yang melarang perusakan situs bersejarah, " kata Mundardjito. Inspektorat Jenderal Departemen Kebudayaan dan Pariwisata kini memeriksa kerusakan situs Trowulan. Jika kesalahannya prosedural, Menteri Jero Wacik menyatakan akan memberi teguran. "Jika ditemui unsur kriminal maka akan diusut secara pidana."