Jumat, 06 November 2009

hukum majapahit

Untuk mengatur kehidupan rakyatnya, kerajaan Majapahit telah memiliki sejumlah peraturan yang terkumpul dalam kitab perundang-undangan. Kitab tersebut berisi baik tentang hukum pidana maupun hukum perdata. Peraturan tersebut berlaku bagi setiap orang. Hal ini dapat dilihat dari pasal 6 Kitab Agama yang berbunyi "Hamba raja mesti ia mentri sekalipun jika menjalankan dusta, corah, dan tatayi akan dikenakan pidana pati." Selain itu, menurut kitab perundang-undangan Majapahit pasal 259 dan 261 berbunyi " Barang siapa menelantarkan sawah dan ternaknya akan dikenakan denda atau diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati." Latar belakang peraturan ini kemungkinan disebabkan karena Hayam Wuruk sadar bahwa penggarapan sawah dan pemeliharaan ternak yang baik dapat mempengaruhi perekonomian rakyat dan negara.

Religi dan Kesusastraan

Kehidupan religius pada masa Majapahit telah memberikan andil yang besar dalam peradaban manusia Majapahit. Semuanya itu terekam dan tersurat dalam karya-karya sastra yang sangat indah dan bermutu diantaranya seperti Kakawin Negarakertagama, Arjunawiwaha, Sutasoma, Lubdhaka, Writasancaya, dan Kunjarakarna.

Dalam Negarakertagama, Prapanca menuliskan bahwa terdapat pejabat pemerintahan yang mengurusi agama yaitu Dharmashyaksa Kasogatan untuk agama Budha, dan Mentri Herhaji untuk aliran Karsyan. Pejabat-pejabat ini dibantu oleh Dharma-Upapatti yang mengurusi sekte-sekte seperti Sivasiddhanta, dan Bhairawapaksa.

Kehidupan religius Majapahit mencapai tahap perkembangan yang belum pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya, yaitu adanya penyatuan antara agama Siwa-Budha. Pertemuan lintas agama tersebut terjadi pada tataran kebenaran tertinggi, tetapi dalam praktek ritual ibadah keduanya tetap terpisah. Paham raja sebagai titisan dewa yang dianut kerajaan dimanifestasikan dalam pembuatan arca perwujudan dari raja-raja yang telah wafat yang didharmakan dalam sebuah percandian.

Di Kerajaan Majapahit juga berkembang agama Karesian yang dikembangkan dalam sekolah yang dipimpin oleh para pendeta (rsi). Dasar ajarannya adalah sekte Sivasiddhanta, dimana meditasi dipandang sebagai cara untuk mencapai realitas absolut. Ajaranya berkembang dalam masyarakat dan bercampur dengan kepercayaan tradisional yang asli. Ritusnya diwujudkan sebagai perjalanan menuju tingkat-tingkat kesempurnaan dalam hidup.

Mereka mengisolasi diri di gunung-gunung dan tempat sunyi sebagai rangkaian pengajaran. Meditasi dilakukan di berbagai pertapaan antara lain Gunung Penanggungan, Arjuna, dan Sukuh. Kehadiran Islam mewarnai ragam agama yang berkembang di Majapahit. Tidak kurang dari 30 nisan ditemukan di komplek kuburan Troloyo dan sekitarnya. Sebagian besar nisan memuat tanggal antara rentang waktu 1356-1475 M. Dengan demikian, kita dapat mengartikan bahwa agama Islam telah ada ketika Majapahit berada di puncak kejayaan pada masa Hayam Wuruk. Majapahit telah menunjukkan sebagai negara yang terbuka, multikultur, dan masyarakat yang hidup dengan berbagai aliran keagamaan secara berdampingan.