Rabu, 17 Februari 2010

Tim Evaluasi PIM Rambah Situs Lain

Tim evaluasi pembangunan Taman Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Rabu (4/2), memastikan akan mengevaluasi kondisi situs sejarah peninggalan Kerajaan Majapahit lainnya berkaitan dengan pengumpulan data tahap kedua yang akan mulai dilakukan hingga Jumat (6/2).

Salah seorang anggota tim evaluasi itu, Anam Anis, yang juga Ketua Perkumpulan Peduli Majapahit Gotrah Wilwatikta menyebutkan bahwa tim juga akan melakukan kunjungan guna mengumpulkan data dan evaluasi ke situs Klinterejo di Kecamaran Sooko, Kabupaten Mojokerto, situs Nglinguk di Kecamatan Trowulan, Mojokerto, dan situs Wates Umpak di Trowulan, Mojokerto pada Kamis (5/2) ini.

Sementara itu, Ketua Tim evaluasi pembangunan Taman Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Prof Dr Mundardjito pada hari yang sama menyebutkan bahwa proses pengumpulan data lapangan tahap kedua itu belum bisa memberikan kesimpulan utuh.

DPD: Pemerintah Melanggar UU Cagar Alam

Pemerintah dinilai melanggar UU No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya terkait proyek pembangunan Pusat informasi Majapahit (PIM) yang dibangun di atas lahan seluas 2.190 m2 di lokasi situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.

Demikian hasil kunjungan kerja dan pembahasan tim Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang disampaikan Ketuanya faisal Mahmud di Gedung DPD di Senayan Jakarta, Kamis.

Pembangunan PIM dilakukan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Terkait masalah itu, PAH III DPR selain melakukan peninjauan lokasi juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan kalangan ahli arkeologi.

Berdasarkan hal itu, DPD menyatakan, pemerintah mengabaikan perlindungan, legalisasi pengawasan terhadap benda cagar budaya sehingga menimbulkan kerusakan situs Majapahit Trowulan.

"Pemerintah tidak menerapkan pengelolaan benda cagar budaya secara tepat sehingga menimbulkan kerusakan situs tersebut," kata Faisal Mahmud.

Pemerintah juga dinilai lalai dalam bertindak. Sebagai penanggungjawab, pemerintah semestinya melakukan perlindungan benda cagar budaya dan tidak membiarkan terjadinya kerusakan akibat pembangunan PIM tersebut.

Karena itu, DPD mendesak pemerintah menghentikan secara total terhadap tindakan pengrusakan situs Majapahit. Pemerintah diminta segera melakukan rehabilitasi secara menyeluruh dan maksimal terhadap kerusakan situs Majapahit.

Pemerintah harus melakukan perlindungan benda cagar budaya yang merupakan situs Majapahit dengan melakukan legalisasi terhadap situs dam benda cagar budaya di Kawasan Trowulan.