Jumat, 06 November 2009

hukum majapahit

Untuk mengatur kehidupan rakyatnya, kerajaan Majapahit telah memiliki sejumlah peraturan yang terkumpul dalam kitab perundang-undangan. Kitab tersebut berisi baik tentang hukum pidana maupun hukum perdata. Peraturan tersebut berlaku bagi setiap orang. Hal ini dapat dilihat dari pasal 6 Kitab Agama yang berbunyi "Hamba raja mesti ia mentri sekalipun jika menjalankan dusta, corah, dan tatayi akan dikenakan pidana pati." Selain itu, menurut kitab perundang-undangan Majapahit pasal 259 dan 261 berbunyi " Barang siapa menelantarkan sawah dan ternaknya akan dikenakan denda atau diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati." Latar belakang peraturan ini kemungkinan disebabkan karena Hayam Wuruk sadar bahwa penggarapan sawah dan pemeliharaan ternak yang baik dapat mempengaruhi perekonomian rakyat dan negara.

1 komentar:

  1. Salam kenal, ternyata kita seperjuangan, mari bahu membahu untuk menyelamatkan Majapahit.


    http://majapahit1478.blogspot.com

    BalasHapus

siap berkontribusi?