Rabu, 17 Februari 2010

DPD: Pemerintah Melanggar UU Cagar Alam

Pemerintah dinilai melanggar UU No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya terkait proyek pembangunan Pusat informasi Majapahit (PIM) yang dibangun di atas lahan seluas 2.190 m2 di lokasi situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.

Demikian hasil kunjungan kerja dan pembahasan tim Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang disampaikan Ketuanya faisal Mahmud di Gedung DPD di Senayan Jakarta, Kamis.

Pembangunan PIM dilakukan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Terkait masalah itu, PAH III DPR selain melakukan peninjauan lokasi juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan kalangan ahli arkeologi.

Berdasarkan hal itu, DPD menyatakan, pemerintah mengabaikan perlindungan, legalisasi pengawasan terhadap benda cagar budaya sehingga menimbulkan kerusakan situs Majapahit Trowulan.

"Pemerintah tidak menerapkan pengelolaan benda cagar budaya secara tepat sehingga menimbulkan kerusakan situs tersebut," kata Faisal Mahmud.

Pemerintah juga dinilai lalai dalam bertindak. Sebagai penanggungjawab, pemerintah semestinya melakukan perlindungan benda cagar budaya dan tidak membiarkan terjadinya kerusakan akibat pembangunan PIM tersebut.

Karena itu, DPD mendesak pemerintah menghentikan secara total terhadap tindakan pengrusakan situs Majapahit. Pemerintah diminta segera melakukan rehabilitasi secara menyeluruh dan maksimal terhadap kerusakan situs Majapahit.

Pemerintah harus melakukan perlindungan benda cagar budaya yang merupakan situs Majapahit dengan melakukan legalisasi terhadap situs dam benda cagar budaya di Kawasan Trowulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

siap berkontribusi?